Kemenag Buka Seleksi PPPK, Prioritaskan K2, Cek Persyaratannya di Sini

Senin 26-12-2022,19:11 WIB
Editor : Latip

Syarat lainnya adalah calon tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dilecehkan sebagai pegawai negeri, prajurit PPPK, TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

“Calon juga bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik nyata,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Kepegawaian Sekjen Kemenag Nurudin menambahkan, calon harus mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan di website resmi https sscasn.bkn.go.id

Namun, kandidat hanya dapat memilih satu opsi pelatihan.

Jika terjadi kesalahan dalam pemilihan pelatihan, hal itu menjadi tanggung jawab calon itu sendiri.

Seleksi akan berlangsung dalam dua tahap: tata kelola dan kapasitas.

Keterampilan Khusus dilacak hanya oleh peserta yang disetujui secara administratif.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023.

Hasil akan diumumkan antara 12 dan 15 Januari 2023. Sebanyak

peserta yang lulus tes administrasi berhak mengikuti tes profisiensi berupa Tes Keterampilan CAT BKN dengan skor 60% dan Uji Moderasi Keagamaan berbasis CAT Kemenag dengan skor 40%.

“Seleksi keterampilan akan dilaksanakan mulai 10 Maret hingga 3 April 2023. Hasil seleksi akan diumumkan mulai 9 hingga 11 April 2023,” ujar Nurudin.

Keputusan panitia, lanjut Nurudin, mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Nurudin menambahkan, seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya.

Pertimbangan kelulusan calon ditentukan oleh kemampuan dan kemampuan calon.

“Seluruh pelamar PPPK diimbau untuk tidak percaya jika ada orang/pihak (perantara) yang berjanji akan membantu melewati setiap tahapan seleksi dengan menawarkan sejumlah uang atau dengan cara apapun,” pungkas Nurudin.

Kategori :