Sekarang, menurut dia, pemerintah sudah mulai merampingkan jabatan fungsional, seperti tier 3 dan tier 4.
“Tier 3 dan tier 4 dipangkas, jadi lebih lincah, lebih lincah di bawah. Karena jika semua orang mengisi kotak, akan ada lebih sedikit orang. Walaupun sekarang trend-nya ke luar, employee disruption, karena karyawan lebih lincah dan kita usahakan itu,” ujarnya.
Pasal 87 tentang pemberhentian secara kolektif pegawai negeri sebelum batas waktu Dalam hal perampingan organisasi mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, harus dilakukan serentak dan harus dikonsultasikan kepada DPRK.
Mengutip cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas pun memberikan opsi kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti berkarier sebagai pegawai ASN.
Baru, setalah itum anggaran kemudian ditetapkan untuk melaksanakan keputusan ASN.