RUU ASN Digodok, PNS Bakal Pensiun Dini Secara Massal

Selasa 27-12-2022,14:41 WIB
Editor : Latip

 

 

Mengutip blog amartha.com Kementerian Keuangan, pegawai ASN yang memilih pensiun dini harus mengajukan permohonan pensiun dini sebagai berikut:

 

1. Mengajukan pembayaran pensiun awal atau SP.4 A.

 

 

2 . Buatlah tabel untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu (P.3).

 

 

3. Kelola daftar riwayat pekerjaan.

 

 

4. Menyimpan salinan yang sah dari tata cara pengangkatan pertama sebagai calon pejabat publik.

 

 

Kategori :

Terpopuler