Mengutip blog amartha.com Kementerian Keuangan, pegawai ASN yang memilih pensiun dini harus mengajukan permohonan pensiun dini sebagai berikut:
1. Mengajukan pembayaran pensiun awal atau SP.4 A.
2 . Buatlah tabel untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu (P.3).
3. Kelola daftar riwayat pekerjaan.
4. Menyimpan salinan yang sah dari tata cara pengangkatan pertama sebagai calon pejabat publik.