BACA JUGA:Teller Bank di Muaradua Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 1,2 Miliar, Begini Modusnya
Bagaimana modus ketiganya dalam menggelapkan uang nasabah, begini penjelasan Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang saat ini telah menahan ketiganya:
1. Ketiganya menyalahgunakan wewenang dengan cara merekayasa Slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Nasabah.
2. Modus lain yang dilakukan para TSK, memalsukan penginputan data di mesin ATM.