Kasus Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Apakah Sudah Dikembalikan Pihak Bank.?

Jumat 06-01-2023,09:44 WIB
Reporter : HOS
Editor : Didi Indawan

 

Menurut keterangan Kejari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH pihaknya sangat mengapresiasi pihak Bank yang telah mendukung dan membantu Kejari untuk mengungkap kasus ini.

 

 

"Pihak Bank sendirilah yang melaporkan kasus ini langsung ke kita sehingga tim Jaksa Penyidikan langsung melaksanakan penahanan terhadap mantan teller berinisial Ml dan  DG selaku Customer Service Bank Plat serta RSP selaku Satpam Bank  Plat Meran merah tersebut,"terang Kajari.

 

 

Terkait  masalah uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar lebih yang digelapkan para tersangka, sudah diganti pihak Bank. "Untuk uang nasabah sudah diganti pihak Bank jadi tidak ada lagi nasabah yang dirugikan," terang Kajari.

 

 

 

Diketahui dalam berita sebelumnya, modus ketiganya dalam menggelapkan uang nasabah sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

 

 

1. Ketiganya menyalahgunakan wewenang dengan cara gelapkan uang nasabah modusnya merekayasa Slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Nasabah.

 

Kategori :