2. Modus lain yang dilakukan para TSK, memalsukan penginputan data di mesin ATM. Tersangka beperan sebagai teler memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya diambil bekerjasama dengan CS dengan cara ditarik tunai.
3.Kemudian, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM Lalu modus lainnya, si teler pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Selain itu teler itu juga melakukan setor tunai ke rekening scuriti untuk menumpang rekening dan selanjutnya ditransferkankembali ke rekening si teler.
Akibat yanh dilakukan merugikan Negara sebesar Rp 1. 211. 900 000.00- (Satu Milyar Dua Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan ke 3 orang eks pegawai Bank Plat Merah itu dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan ke dalam sel tahanan. (Tim)