Kasus Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Apakah Sudah Dikembalikan Pihak Bank.?

Jumat 06-01-2023,09:44 WIB
Reporter : HOS
Editor : Didi Indawan

 

 

2. Modus lain yang dilakukan para TSK, memalsukan penginputan data di mesin ATM. Tersangka beperan sebagai teler  memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya diambil bekerjasama dengan CS dengan cara ditarik tunai.

 

 

3.Kemudian, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM Lalu modus lainnya, si teler  pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Selain itu teler itu juga melakukan setor tunai ke rekening scuriti  untuk menumpang rekening dan selanjutnya ditransferkankembali ke rekening si teler.

 

 

 

Akibat yanh dilakukan merugikan Negara sebesar Rp 1. 211. 900 000.00- (Satu Milyar Dua Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan ke 3 orang eks pegawai Bank Plat Merah itu dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan ke dalam sel tahanan. (Tim)

 

 

 

 

 

Kategori :