31. Setelah menerima DPT dari KPU Kabupaten melalui PPK, PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau dengan ketentuan :
a. Tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan secara utuh
b. Tidak menampilkan informasi nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh
c. Menampilkan informasi nomor induk kependudukan secara utuh
d. Jawaban a dan b benar