Selama ini PNS Naik Pangkat melewati 14 tahap. Namun mulai Januari 2023 akan dipangkas menjadi 2 tahap.
Ya, akses layanan PNS untuk mendapatkan pelayanan kepegawaian mulai Januari 2023 dipangkas.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahap dipangkas menjadi 2 tahap.
Tidak ada yang bertele-tele lagi. Semuanya harus cepat. 100.000 hingga 150.000 PNS pensiun setiap tahun.
Mereka membutuhkan layanan cepat. Jangan gunakan untuk waktu yang lama.