Kades Desa Bingin Kecamata Merigi Yadi sendiri sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan pada 29 Desember 2022 ke Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu itu.
Pihak lain yang juga ikut dipanggil adalah pelapor FI sebagai, orangtua IT juga sebagai saksi, IS, dan IT sebagai terlapor. Namun berapa besar kerugian biaya yang diganti pihak IT ke pihak keluarga FI belum diketahui.
Disisi lain, Setelah lebih dari 2 minggu berproses di Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, perkara pengantin kabur bersama mantan Kades resmi dihentikan polisi.
Hal ini menyusul telah ada keepakatan damai antara keduabelah pihak. Teranyar meskipun laporan FI sudah diproses cukup panjang oleh pihak kepolisian, akhirnya FI memilih mencabut laporannya.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, MSi melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar, SH membenarkan adanya pencabutan laporan oleh pelapor FI.