Atas pencabutan laporan itu pula, Polsek Ujan Mas langsung menghentikan perkara Pasal 332 (1) ke 2e KUHP yang disangkakan kepada oknum mantan Kades ini.
"Iya benar, korban yang dalam hal ini merupakan pelapor secara resmi mencabut laporannya,"tuas Trisaldi.
Diksahkan sebelumnya, viral kisaj pengantin yang dibawa kabur mantan kades. Pengantin perempuan itu inisial IT yang merupakan istri sah FI warga Desa Simpang Kota Beringin Kecamatan Merigi, Kepahiang ini.
IT memilih kabur bersama oknum mantan Kades salah satu desa di Bengkulu Utara 5 hari setelah usai ijab kabul dengan FI.
Padahal niat tulus FI meminang IT dan untuk menghalalkannya sesuai syariat islam Ia sanggup memenuhi permintaan IT yakni mas kawin uang tunai Rp 7 juta dan perhiasan emas 3 gram.