Tegas, Judi dan Miras Dilarang Keras Beredar di Lokasi Pasar Malam HUT OKUS

Rabu 11-01-2023,21:29 WIB
Reporter : HOS
Editor : Christian Nugroho

"Kedatangan saya hari ini bersama anggota untuk memastikan kelayakan penggunaan berbagai wahana permainan yang ada di Pasar Malam sehingga aman digunakan oleh masyarakat yang berkunjung," ujarnya.

 

 

Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan tempat berlangsung kegiatan pasar malam serta kelayakan berbagai wahana permainan atau hiburan yang ada di tempat pasar malam yang akan digunakan oleh masyarakat saat berkunjung ke Pasar Malam dalam rangka HUT Kabupaten OKU Selatan nantinya.

BACA JUGA:Kabar Buruk Bagi Petani Jagung, Awal Tahun Harga Anjlok

 

Selain itu, tegas Tarmizi, pihaknya  juga melarang keras berbagai bentuk perjudian dan menjual minuman keras (Minum) bagi siapapun di lokasi Pasar Malam.

 

 

Pol PP OKU Selatan ditegaskan Tarmizi melarang keras berbagai bentuk perjudian serta penjualan minuman keras di lokasi pasar malam selama kegiatan berlangsung.

 

 

 

"Tiap hari akan ada anggota kita yang piket dan standby di lokasi Pasar Malam untuk memastikan kenyamanan pengunjung dan mengawasi agar tidak ada perjudian dan pedagang miras. Karena jika ada pedagang yang menjual miras maka akan kita tindak," tegasnya. (DK)

 

 

Kategori :