Tegas, Judi dan Miras Dilarang Keras Beredar di Lokasi Pasar Malam HUT OKUS

Rabu 11-01-2023,21:29 WIB
Reporter : HOS
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten OKU Selatan, Tarmizi, SE,MM, melarang keras berbagai bentuk Perjudian dan penjualan Minuman Keras (Miras) dilokasi Pasar Malam Hari Ulang Tahun (HUT) OKU Selatan.

 

Dimana, Pasar Malam Hari Ulang Tahun (HUT) OKU Selatan ke-19 ini sendiri akan mulai pada tanggal 10 – 20 Januari 2023.

 

BACA JUGA:Para Jomblo Merapat! ini ada Janda Baru di Kabupaten OKU Selatan Sebanyak 332 Orang

BACA JUGA:Dana Covid Diperiksa, Bakal Ada Kades Tersangka

 

Lokasinya di Lapangan Terminal Muaradua dan jalan poros depan Rumah Dinas Wakil Bupati OKU Selatan.

 

 

Hal ini ditegaskan Kasat Pol PP Kabupaten OKU Selatan, Tarmizi, SE,MM, saat mengecek lokasi serta sarana prasarana kegiatan Pasar Malam yang ada di Terminal Kota Muaradua, bersama anggota, Rabu (11/1/2023).

 

BACA JUGA:OKUS Darurat Aliran Listrik, Wilayah Ini Tiap Hari Mati Lampu

BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Divonis 5,5 tahun

 

Kategori :

Terpopuler