6. Bukan kepala dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
7. Pendaftaran sebelum mulai bekerja dengan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga.
Selamat mencoba, semoga berhasil dan tetap semangat!