3. Mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK.
4. Pekerja/buruh yang perlu meningkatkan keterampilan kerja, seperti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang tidak menerima upah, termasuk usaha mikro dan kecil.
5. Bukan PNS, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI atau Polri.