Hal ini sebagaimana yang disampaikan Direktur PDAM Tirta Saka Selabung, H. Hendra Gunawan, DT,MM, kepada harianokus.com, Kamis (1/1/2023).
“Keringanan dan kemudahan ini mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2023," ujarnya.
"Keringanan dan kemudahan ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam rangka melunasi pembayaran rekening air dan menjadi pelanggan baru," ungkap direktur PDAM Tirta Saka Selabung. (Ant)
BACA JUGA:Paripurna HUT OKUS, DPRD Sebar 1200 Undangan