Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim operasi Unit 4 Subdit 3 Jtanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap komplotan pelaku perampokan gaji karyawan lebih dari Rp 591 juta di Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Erwin alias Raden, 40 tahun, warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Raden ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 29 Oktober 2022 dini hari.
Tersangka Raden mengatakan kepada polisi, perampokan itu terjadi secara spontan saat melihat korban keluar dari salah satu bank di OKU.
"Kami melihat korban membawa uang dalam kantong plastik dari bank," kata tersangka Raden kepada penyidik, Senin, 31 Oktober 2022.
Tersangka juga mengaku perampokan itu tidak direncanakan dan tidak mengetahui siapa calon korbannya.