Kasasi Dosen Cabul Unsri Ditolak MA, Terdakwa Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Sabtu 21-01-2023,15:08 WIB
Editor : Latip

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma, dosen Universitas Sriwijaya, yang juga merupakan pelaku asusila terhadap mahasiswi.

 

Majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi Reza Ghasarma, namun tetap menghukum terdakwa 4 tahun penjara.

 

Kabar ini dibenarkan Sayuti Rambang SH, kuasa hukum pelapor korban saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Sabtu 21 Januari 2023.

 

"Benar, JPU menginformasikan kepada kami bahwa kasasi yang diajukan oleh terdakwa Reza Ghasarma ditolak oleh Mahkamah Agung RI," kata Sayuti Rambang.

 

Namun, sebagai advokat korban atau pengadu, mereka mengaku belum menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut.

 

"Dengan kasasi ini, terdakwa Reza Ghasarma tetap divonis 4 tahun penjara," ujarnya.

 

Menanggapi penolakan kasasi tersebut, Sayuti Rambang SH menilai putusan tersebut adalah yang terbaik. Dan sangat menghormati setiap putusan pengadilan dalam upaya hukum tergugat.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Reza Ghasarma.

Kategori :

Terpopuler