
Namun, sebagai upaya hukum di tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, hukuman Reza Ghasarma dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Ia menilai, meski penjatuhan pidana di tingkat kasasi menyinggung rasa keadilan, khususnya korban, namun ia tetap menghormati putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
BACA JUGA: Unsri Palembang Terima 2.000 Mahasiswa Jalur SNBP, Ini 20 Program Gelar Terpopuler
Ia berharap setelah putusan kasasi menjadi tetap, terdakwa Reza Ghasarma tidak melanjutkan mengajar di Universitas Sriwijaya karena penting untuk menjaga nama baik civitas akademika dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut di kemudian hari.
Selain itu, lanjutnya, ia berharap putusan ini bisa menjadi pembelajaran atau efek jera, khususnya bagi para pendidik, untuk tidak melakukan tindak pidana serupa yang menodai dunia pendidikan.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Reza Ghasarma melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui SMS terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D. SMS tersebut antara lain terdakwa Reza mengajak korban melakukan video call seksual dan memerintahkan korban untuk mencopotnya. pakaian atas dan kemudian bayangkan pengorbanannya sampai nafsunya terpuaskan.
Barang bukti yang disita penyidik kepolisian berupa tiga handphone milik korban, satu handphone milik tersangka, termasuk nomor telepon korban dan tersangka, serta screenshot percakapan pesan singkat melalui media sosial. (*)