Dimana Bupati OKU Selatan menetapkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Kabupaten, yang isinya tanggal 01-02-2023 sampai dengan 03-02-23 adalah Musyawarah Anggota BPD untuk pembentukan panitia pemilihan dan ditetapkan dengan SK BPD.
Kemudian, pada Tanggal 13-02-2023 sampai dengan 14-02-23 Panitia mengumumkan pendaftaran bagi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades), dilanjutkan pada Tanggal 15-02-2023 sampai dengan 24-02-23 pendaftaran Balon Kades selama 7 Hari.
Selanjutnya, pada Tanggal 15-02-2023 sampai dengan 26-02-23 pendaftaran Pemilih yang dilaksanakan oleh panitia. Lalu dilanjutkan pada Tanggal 27-02-2023 sampai dengan 07-03-23 penjaringan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarisifikasi, penetapan dan pengumuman nama calon Kepala Desa.
Lalu, tanggal 25-02-2023 sampai dengan 16-03-23 perpanjangan masa pendaftaran bakal calon yang kurang dari 2 orang calon, kemudian dilanjutkan pada tanggal 27-02-2023 sampai dengan 01-03-23 panitia mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Setelahnya, pada tanggal 27-02-23 sampai dengan 04-03-23 pencatatan pemilih tambahan dan penetapan DPTan, lalu pada tanggal 06-03-23 sampai dengan 08-03-23 dilanjutkan musyawarah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 82 Desa oleh panitia desa.
Adapun tahapan selanjutnya, penjaringan; penelitian kelengkapan persyaratan adminsitrasi, klarisifikasi, penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa hasil perpanjangan pendaftaran.
Kemudian, pada tanggal 04-04-2023 seleksi tambahan bakal calon Kepala Desa yang lebih dari 5 orang. Selanjutnya, tanggal 05-04-2023 penetapan Calon Kepala Desa hasil seleksi dan perpanjangan pendaftaran.
Setelah itu pada tanggal 06-04-2023 dilakukan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa masing-masing di 82 Desa oleh panitia pemilihan desa. Selanjutnya, pada tanggal 10-04-2023 sampai dengan 26-04-2023 penyampaian nomr urut calon Kepala Desa dan DPT.