Barulah, untuk masa kampanye calon Kepala Desa diberikan waktu mulai dari tanggal 24-04-2023 sampai dengan tanggal 26-04-2023.
Usai kampanye, calon diberikan masa tenang selama tanggal 27-04-0223 sampai dengan tanggal 29-04-2023 sembari panitia melakukan pembuatan TPS pada tanggal 03-04-2023.
Tiba saatnya pada tanggal 04-05-2023 pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara dimulai di setiap TPS. (Dal)