“Kenyataan yang sering kita temui saat ini harga jual dari warung ke warung nya berbeda beda,” ujarnya.
Sementara diketahui Berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan No.294/kpts/IV/2015 HET untuk harga elpiji dari pangkalan ke konsumen yakni berdasarkan wilayah jika tidak terjadi perubahan, ditetapkan untuk Kecamatan terdekat dari Pangkalan yakni Kecamatan Simpang per tabungnya HET nya Rp,16000 dan untuk Kecamatan terjauh misalnya Kecamatan Sungai Are harga HET per tabungnya Rp 20500. (hos)