MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten OKU Selatan, jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini melakukan pengawasan ketentraman dan ketertiban masyarakat di kota Muaradua.
Kepada Harian OKU Selatan, Kasat Pol PP OKU Selatan Tarmizi, SE., M.M menyebutkan guna penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk itu diriya meminta Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas), Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan Danprov menyiapkan masing-masing 5 Personil dengan total jumlah 15 personil untuk Pelaksanaan Giat Pengawasan dan Penertiban yang meliputi diseputaran wilayah Kota Muaradua
Adapun giat pengawasan yang dilakukan ini menyasar padan Pelanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak boleh sembarangan mengelar dagangan demi ketertiban umum, untuk pedagang petasan di himbau agar tidak menjual mercon/petasan demi kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa.
"Dalam giat ini kita beri penertian dan himbauan demi menegakan aturan daerah, untuk ODGJ tetap kita sisir di kota Muaradua dan belum ada yang ditemukan,” tuturnya.
Sementara itu untuk pengamen, jelasnya, tetap akan diberi teguran agar tidak mengganggu dan juga Fungsi Trotoar adalah untuk masyarakat pejalan kaki dan bukan dijadikan tempat berdagang.
Adapun untuk wilayah dan daerah yang disisir dalam giat tersebut, terangnya, yakni mulai dari kelurahan Kisau, Pancur Pungah, Pasar Tengah, Bumi Agung, Pasar Saka Selabung dan Batu Belang Jaya, dan yang pastinya dalam kota Muaradua.
"Selama penyisiran yang kita lakukan masih ada PKL yang tetap ingin berjualan di daerah trotoar, makanya kita beri peringatan dan imbauan agar tidak menggelar dagangan di atas trotoar,” tuturnya.
Sebab, tegasnya hal tersebut dapat mengganggu bagi penjalan kaki. “Nantinya apabila masih ada yang bandel maka kita ambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Ant)