++ Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Nasabah sebesar Rp 1,2 Milyar
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN – Pelaku Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Nasabah sebesar Rp 1,2 Milyar yang merupakan Eks (Mantan) Teller Bank SumselBabel Cabang Muaradua, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam pembacaan vonis yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlen Evendi, SH., MH, pada Senin (5/6/2023) tersebut, terdakwa Muhammad Ibrahim, dinyatakan terbukti dan sah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah Bank SumselBabel sebesar Rp 1,2 Milyar.
Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Terkait hal ini vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aci Jaya Saputra, SH membenarkan bahwa putusan terhadap Eks Teller Bank SumselBabel Cabang Muaradua tersebut telah resmi inkrah.
"Sudah putus hukuman, dia dijatuhi kurungan 7 Tahun Penjara. Selain hukuman, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 Juta dengan Subsider 6 Bulan Kurungan," ucap Aci kepada harian OKU Selatan, Senin (5/6/2023).
Dikatakannya, dari hasil sidang itu juga terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,2 Milyar.
Ia menambahkan, berdasarkan putusannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti secara sah bersalah.