"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadao terdakwa selama 7 Tahun Penjara dan denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pengembalian uang Rp 1,2 Milyar," terang Aci.
Putusan tersebut, ungkapnya, dikarenakan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Parahnya lagi, terdakwa ini menggunakan uang tersebut untuk main judi online slot, sehingga hal itu yang mengakibatkan dirinya terjerat," tegas Kasi Intel.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya yakni Demmi Gustian divonis selama 2 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 6 Bulan Penjara.
Selanjutnya untuk Terdakwa Rici Sadian Putra, divonis selama 2 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Siapa pun, kalau memang sudah korupsi maka akan kita tindak tegas dan tidak tebang pilih. Sebab memang sudah merugkan negara," ancam Kasi Intelijen tersebut. (Dal)