SIM C : untuk motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.
SIM CI : untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc.
SIM CII : untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc.
Meski terdapat perbedaan jenis SIM C, biaya buat SIM C ini sama saja, yakni sebesar Rp 100 ribu. Namun selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon juga akan diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Dengan semua komponen biaya tersebut, maka biaya buat SIM C adalah sebesar Rp 155 ribu. Ini merupakan biaya pembuatan SIM terbaru. Biaya pembuatan SIM C ini berlaku untuk semua jenis pengajuan, baik itu pembuatan SIM C offline maupun buat SIM online.