HARIANOKUS,COM-Pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) telah menyetujui perubahan masa Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirjen GTK mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja PPPK hingga mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Permohonan ini ditandatangani oleh Prof. Nunuk Suryani, seorang tokoh terkemuka di bidang pendidikan.
Nunuk Suryani sendiri sebelumnya telah mempresentasikan usulannya mengenai penghapusan batasan masa perjanjian kerja PPPK dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.