Usulannya tersebut bertujuan untuk menghindari perekrutan Guru ASN PPPK secara berulang dengan memperpanjang otomatis masa kontrak kerja hingga mencapai BUP atau usia 60 tahun.
Tentu saja, dengan syarat bahwa guru tersebut masih dibutuhkan oleh instansi dan tidak terlibat dalam kasus hukum.
Diharapkan bahwa sistem perpanjangan kontrak seperti ini dapat meningkatkan efisiensi dalam proses rekrutmen Guru ASN PPPK.
Namun, Dirjen GTK menjelaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh guru ASN PPPK, yaitu bahwa mereka masih dibutuhkan oleh instansi dan tidak terlibat dalam kasus hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Kementerian PAN RB memberikan penjelasan mengenai Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.