Sedangkan dari pihak Pemerinyah Kabupaten OKU Selatan terkesan diam tidak pernah melakukan Operasi, razia penggunaan elpiji subsidi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda OKU Selatan Permiadi Haikal, S. Sos., M.M, mengatakan bahwa Gas Elpiji bersubsidi adalah diperuntukan maayarakat miskin, namun jika terjadinya penyalah gunaan maka dapat ditindak tegas.
"Kalau ada masyarakat yang melapor dapat ditindak, tapi kalau tidak ada laporan tidak ada alasan untuk menindaknya," ucapnya.
Dikatakannya, kita ambil contoh penyalah gunaan elpiji subsidi, kehidupan sehari-hari sebagai pelaku usaha, misalnya usaha bakso artinya kehidupan itu termasuk makmur tapi masih menggunakan elpiji 3kg.
"Nah, seperti contoh diatas sebenarnya tak layak untuk menggunakan elpiji 3 kg, karena termasuk masyarakat makmur, tapi kalau tidak ada laporan dari masyarakat tidak bisa kita tindak," cetusnya.
Hal itu selayaknya, ada ada laporan. Jika memang ada yang melapor maka akan kita tindak mulai dari pengecer hingga agen.
"Kalau selama ini belum ada yang melapor, mungkin karena memang masyarakat tidak ingin repot, atau yang lainnya," cetus Permiadi.
Pada dasarnya, sudah diinformasikan kepada pengecer maupun distributor agar tidak adanya salah sasaran pendistribusian elpiji subsidi ini," tandasnya. (Dal)