Dimana kebijakan tersebut ada beberapa item tahapan ujian praktik yang dilakukan perubahan. Dengan tujuan untuk mempermudah bagi para pemohon pembuatan SIM diwilayah Kabupaten OKU Selatan.
Perubahan tersebut sesuai dasar printah perubahan lapangan ujian praktik, tentang Penggunaan Materi Ujian Praktik SIM terbaru sesuai Kep Kakorlantas Polri No: Kep/105/VIII/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tetang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). BACA JUGA:Januari 2023, Satlantas Polres OKUS Berlakukan Etle Tilang
Diketahui, perubahan layout ujian praktik SIM itu sendiri khususnya bagi kendaraan roda dua. perubahan ini juga diberlakukan pada ujian teori dan praktik.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Joko Edy Santoso, S.T.K, .S.I.K, saat dibincangi, Kamis (10/8).
Dikatakannya, kebijakan Kapolri yang mengalami perubahan pembuatan SIM untuk mempermudah tersebut sudah ditindaklanjuti.
"Saat ini Polres OKU Selatan sudah melakukan persiapan, diantaranya dengan melakuka perubahan lintasan praktik bagi pemohon SIM," jelasnya. BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Gelar Police Goes to School
“Perubahan yang menjadi kemudahan itu sendiri yakni, jika semula lintasan ujian praktik berbentuk pola angka 8, saat ini dengan adanya perubahan maka tidak lagi, karena sudah berubah menjadi lintasannya berupa jalur S," ucap Kasat Lantas.
Maka dengan perubahan pola ini juga lanjutnya, pemohon SIM sedikit dipermudah saat melakukan ujian praktek berkendaraan. Sebelumnya skema lintasan ujian peraktek SIM kendaraan roda dua ini, terdiri dari beberapa lintasan. Yakni, pola angka 8, Y dan S.
"Nah, sekarang lintasan ujian digabung seperti yang akan diberlakukan, nanti kalau sudah siap segera diberlakukan. Yang mana lintasan baru ini, merupakan gabungan lintasan 8, U dan Y. Selain ujian praktek, pemohon tetap mengikuti ujian tertulis, sedikitnya 30 soal yang diujikan," tandas Kasat Lantas. (Dal)