Pemkab OKU Selatan Temukan Kebakaran Lahan Seluas 1/4 Hektar

Senin 18-09-2023,17:37 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan

"Kami ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU Selatan, terutama para petani dan pelaku usaha pertanian yang akan membuka lahan, untuk tidak membakar hutan dan lahan. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan, tindakan membakar hutan dengan sengaja dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar," tambahnya. (Dal)

Kategori :