"Kami ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU Selatan, terutama para petani dan pelaku usaha pertanian yang akan membuka lahan, untuk tidak membakar hutan dan lahan. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan, tindakan membakar hutan dengan sengaja dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar," tambahnya. (Dal)
Pemkab OKU Selatan Temukan Kebakaran Lahan Seluas 1/4 Hektar
Senin 18-09-2023,17:37 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan
Kategori :
Terkait
Rabu 16-07-2025,10:59 WIB
Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Upgrading Pengadaan OKU Selatan
Senin 14-07-2025,20:34 WIB
Sekda OKU Selatan Ajak OPD Matangkan Persiapan Kunjungan Deputi III Kantor Staf Presiden
Selasa 08-07-2025,04:51 WIB
Bupati Abusama Sambut Hangat Kepulangan Jamaah Haji OKU Selatan 2025
Rabu 02-07-2025,21:46 WIB
Sampah di Jalan Menuju Desa Pendagan Kembali Menjamur, Berpotensi Jadi TPA Liar
Rabu 02-07-2025,21:33 WIB
Saluran PDAM di Kampung Sawah Pecah, Air Genangi Jalan
Terpopuler
Terkini
Kamis 17-07-2025,12:42 WIB
Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Rabu 16-07-2025,10:59 WIB
Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Upgrading Pengadaan OKU Selatan
Senin 14-07-2025,20:34 WIB
Sekda OKU Selatan Ajak OPD Matangkan Persiapan Kunjungan Deputi III Kantor Staf Presiden
Kamis 10-07-2025,20:07 WIB
Belanja Produk Apple Resmi Kini Lebih Mudah, Blibli Hadirkan Toko Resmi Apple dengan Jaminan Keaslian
Rabu 09-07-2025,10:51 WIB