"Kami ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU Selatan, terutama para petani dan pelaku usaha pertanian yang akan membuka lahan, untuk tidak membakar hutan dan lahan. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan, tindakan membakar hutan dengan sengaja dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar," tambahnya. (Dal)
Pemkab OKU Selatan Temukan Kebakaran Lahan Seluas 1/4 Hektar
Senin 18-09-2023,17:37 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan
Kategori :
Terkait
Rabu 08-10-2025,18:32 WIB
Calon Jamaah Haji 2026 Asal OKU Selatan Mulai Jalani Rekam Biometrik
Senin 06-10-2025,12:44 WIB
Baru Diresmikan, Pekerja Dapur Program MBG di OKU Selatan Ramai-Ramai Mundur
Rabu 01-10-2025,12:44 WIB
Bupati Abusama Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di OKU Selatan
Senin 29-09-2025,22:02 WIB
Tiga Tahun Realisasi Dana Desa di Gedung Ranau Diduga Bermasalah, Warga Teriak Korupsi
Kamis 25-09-2025,09:45 WIB
Disbudpar OKU Selatan Bahas Tata Cara Lamaran Adat Suku Kisam
Terpopuler
Terkini
Rabu 08-10-2025,18:32 WIB
Calon Jamaah Haji 2026 Asal OKU Selatan Mulai Jalani Rekam Biometrik
Senin 06-10-2025,12:44 WIB
Baru Diresmikan, Pekerja Dapur Program MBG di OKU Selatan Ramai-Ramai Mundur
Kamis 02-10-2025,16:08 WIB
Ketua DPRD Sumsel Bersama Tim Bagikan 5 Ton Beras ke Masyarakat
Rabu 01-10-2025,12:44 WIB
Bupati Abusama Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di OKU Selatan
Senin 29-09-2025,22:02 WIB