Pencairan BLT Dana Desa dilakukan lebih awal dibandingkan dengan pencairan Dana Desa biasa, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar kebutuhan mendesak di desa-desa dapat segera dipenuhi sebelum Dana Desa dialokasikan.
"Bulan ini memang adalah jadwal pencairan Triwulan ke-2. Jadi, sudah saatnya diproses dan disalurkan karena setelah BLT, Dana Desa akan disalurkan ke desa-desa sesuai peruntukannya," tukasnya.(Dal)