MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang bandit yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah di Dusun IV, Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) pada Sabtu (23/9).
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Rigu Akbar Bin Arisman Jaya (23), merupakan warga Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan tersangka (TSK) berlangsung saat dia hendak menjual ponsel hasil curian di Pasar Atas, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (29/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:Dalam Satu Malam, Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian Sepeda Motor
Aksi penangkapan ini dipimpin oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH, dengan bantuan Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH, serta Ipda Kanit Pidum Doni Siswanto, SH., MH, beserta tim.
Kanit Pidum menjelaskan bahwa TSK masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dan kemudian menggeledah rumah tersebut, yang juga berfungsi sebagai warung.
"Selain menjadi seorang bandit, TSK ini juga memiliki catatan sebagai residivis pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2016. Kini, dia kembali terlibat sebagai residivis dalam kasus pembobolan rumah," ungkapnya.
Dalam aksinya, TSK berhasil mengambil berbagai barang berharga milik korban, termasuk rokok dari berbagai merek yang ada di etalase warung, uang tunai sebesar Rp. 100.000 yang tersimpan di laci toko.