Keberadaan PPID ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi tanpa hambatan yang berlebihan, karena semuanya diatur melalui satu saluran.
Zakiah menambahkan, "Saat ini hampir semua proses telah beralih ke ranah online, oleh karena itu, setiap instansi diharapkan untuk mengelola sistem informasi dan administrasi secara online." (Dal/des)