Sulana menganggap bahwa pelanggaran lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran ringan yang hanya dikenai sanksi administratif dan denda.
Karena sanksinya dianggap ringan, banyak pengendara merasa tidak terlalu bersalah saat berkendara. Sulana menekankan pentingnya memberikan tanggung jawab yang lebih berat kepada pelaku tabrak lari, terutama jika korban mengalami cedera serius. (*)