LUBUKLINGGAU, HARIANOKUS.COM - Pemerintah kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah menggelar razia di kos-kosan dengan kerja sama pihak kepolisian, ketua lembaga adat, serta ketua RT. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pasangan muda yang diduga tinggal dalam satu atap tanpa status pernikahan.
Lurah Batu Urip, Komaro Samsi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas anak muda yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Selama razia tersebut, sebanyak empat pasangan yang bukan suami istri berhasil diamankan.
Menurut Lurah Batu Urip, para pasangan ini akan dikenakan sanksi adat berupa sedekah bumi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya masalah yang tidak diinginkan.
Razia tersebut dilakukan di wilayah Batu Urip, tepatnya di RT 5, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Keempat orang yang diamankan saat itu ditemukan tengah berduaan di dalam kos-kosan. Mereka kemudian diamankan di pos polisi Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Ketua RT 5 Batu Urip, Hengki Mamora, menjelaskan bahwa razia semacam ini akan rutin digelar untuk mencegah terjadinya situasi serupa di masa mendatang. Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada keempat pasangan yang bukan suami istri, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda dan sedekah bumi sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
Upaya seperti razia ini dilakukan untuk menjaga tata tertib dan adat istiadat di wilayah tersebut serta mencegah potensi masalah yang mungkin timbul akibat aktivitas pasangan yang tidak sah secara hukum. ( *)