Untuk larangan itu sendiri, jelas Eva, ASN tak diperkenankan untuk mengajak masa, memberikan simbol Pemilu, serta Kampanye.
"Tapi kalau sebatas mendengarkan visi-misi calon tidak masalah dan juga ASN berhak untuk memilih. Tapi kalau kampanye, apalagi masuk Tim Sukses maka itu tidak boleh dan dapat dikenakan sanksi," tegas Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M.M. (Dal)