HARIANOKUS.COM - Sejak mulai beroperasi pada tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Ini memungkinkan penderita penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Mirip dengan asuransi lainnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
BACA JUGA:Petugas Penyelenggara Pemilu di OKU Selatan Dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Namun, penting untuk diingat bahwa BPJS juga memiliki sejumlah batasan dalam cakupan layanan kesehatannya.
Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut 7 Pengobatan Perawatan Gigi Yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.