Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026 — Penjelasan
BPJS Kesehatan, JKN, daftar penyakit tidak ditanggung BPJS, layanan tidak dicover BPJS, aturan BPJS 2026,--
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan proteksi medis bagi jutaan warga Indonesia. Meski dikenal sebagai “asuransi kesehatan gratis”, program ini tidak menjamin semua penyakit atau layanan medis. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Februari 2026. Daftar ini bukan kebijakan baru tetapi merupakan sosialisasi tentang manfaat yang memang dari awal tidak termasuk dalam jaminan BPJS.
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Kasus yang termasuk wabah atau bencana nasional tidak ditanggung karena memerlukan penanganan khusus pemerintah pusat.
BACA JUGA:Jelang Puasa, Petani Harapkan Harga Kopi Naik untuk Dongkrak Kesejahteraan
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Termasuk di dalamnya operasi plastik untuk alasan kosmetik yang tidak memiliki indikasi medis.
3. Perawatan ortodontik dan gigi kosmetik
Contohnya pemasangan behel hanya untuk estetika.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Seperti luka karena penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri Termasuk kondisi yang disengaja.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Serta kecanduan zat terlarang yang berujung pada gangguan kesehatan.
7. Pengobatan infertilitas
Sumber: