PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Tiga oknum pegawai pajak Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Mereka ini dipanggil terkait dengan dugaan penyelewengan dana pajak dari tahun 2019 hingga 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka oknum pegawai pajak dengan inisial RFG, NWP, dan RFH tidak memberikan kehadiran mereka pada panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Tiga tersangka tersebut tidak hadir tanpa keterangan," kata Vanny.
Meskipun demikian, Vanny mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan upaya pemanggilan yang kedua terhadap ketiga tersangka ini dan mengharapkan kerjasama mereka dalam proses penyidikan.
"Apabila ada perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini, kami akan memberikan informasi lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, tiga oknum ASN dari kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP, dan RFH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan menerima suap dan gratifikasi pungutan pajak dari tahun 2019, 2020, dan 2021.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel telah mengambil tindakan disiplin terhadap ketiga tersangka, termasuk pemecatan ASN dan penonaktifan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meskipun pengawasan terhadap pegawai pajak dianggap intensif, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Romadhaniah, menggarisbawahi perlunya pengawasan sosial oleh masyarakat dalam mencegah praktik korupsi.
Proses hukum terhadap tiga oknum pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka sepenuhnya diserahkan kepada Kejati Sumsel. (*)