Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Dinyatakan Sah
hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, status tersangka Yaqut dalam kasus kuota haji dinyatakan sah,--
Harian OKU Selatan.ID- Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan dan dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon serta pihak termohon dari aparat penegak hukum. Hakim tunggal dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kepala BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Akan Diganti Uang Tunai
“Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya. Penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut yang menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga berargumen bahwa prosedur penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
BACA JUGA:Ketua Fraksi Golkar DPR RI Soroti Biaya Tinggi Pilkada dan Kaitannya dengan OTT KPK
Namun dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi unsur hukum, termasuk adanya bukti awal yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait pengaturan kuota haji yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
BACA JUGA:Hapus Pengadaan Meja Biliar, Pengamat: DPRD Sumsel Harus Minta Maaf Terbuka
Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan kuota haji. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan akan terus berlanjut. Penyidik kini dapat melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengumpulan alat bukti tambahan.
BACA JUGA:BPBD Catat 33 Bencana Terjadi di Sumsel Sejak Awal Tahun
Tim kuasa hukum Yaqut menyatakan menghormati putusan pengadilan, meskipun mereka mengaku kecewa dengan hasil sidang praperadilan tersebut. Mereka juga menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk membela kliennya.
Sementara itu, pihak penyidik menyambut baik putusan tersebut karena dianggap memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sumber:
