PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Palembang menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2019-2020.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Darmawan Iskandar (Mantan Ketua Bawaslu OI), Karlina, dan Idris (Mantan komisioner Bawaslu OI).
Hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum sudah dibuat secara cermat, rinci, dan jelas.
Hakim juga menegaskan bahwa untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak, hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan dengan melibatkan saksi-saksi.
Dengan penolakan eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian perkara dan pemanggilan saksi-saksi.
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp 19 miliar yang diterima oleh Bawaslu Ogan Ilir dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menyatakan adanya pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Palembang kelas IA Khusus.
Tiga terpidana yang sudah divonis dalam kasus tersebut adalah Aceng Sudrajat, Herman Fikri (koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir), dan Romi (tenaga honorer operator keuangan). (*)