Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Pengamanan Ketat Untuk Nataru, Polres OKUS Semangat Jalankan Tugas
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 helai celana pendek warna cokelat milik korban, 1 helai baju kaos warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan, dan 1 helai celana pendek warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melaksanakan aksi pembunuhan.
"Sementara untuk senjata yang digunakan untuk menusuk korban, masih dalam proses pencarian karena telah dilempar ke Sungai Beliti sehingga agak sulit untuk ditemukan," tambahnya. (zul)