Uang dari para vendor tidak sepenuhnya masuk ke kas PT SMS Perseroda, melainkan dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadi Sarimuda.
Dalam rilis penahanan, KPK juga menyebut akan mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Sarimuda, termasuk penggunaan uang tersebut dalam kontestasi pemilihan calon walikota Palembang. (*)