BANNER RAMADHAN KOMINFO

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

kasus korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK--

Harian OKU Selatan.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan tim Biro Hukum KPK saat menjawab gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Hasil audit tersebut menjadi salah satu bukti utama yang digunakan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Selain bukti dokumen, KPK juga mengantongi bukti lain berupa keterangan saksi dan ahli.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Siapkan Tabligh Akbar, Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Hadir

Dalam aturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan proporsi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, KPK menemukan bahwa Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara merata menjadi 50:50 persen, yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Selain itu, KPK menemukan dugaan praktik pengondisian pengisian biro travel yang memperoleh kuota haji khusus. Praktik ini diduga menghasilkan aliran dana yang tidak sah dan masuk kategori korupsi, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pelaku.

BACA JUGA:Bupati Abusama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Pulau Beringin, Serap Aspirasi Warga

KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk hasil audit BPK, keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen terkait. Hal ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan proses penegakan hukum transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji, yang merupakan hak masyarakat untuk menunaikan ibadah dengan tertib dan adil. Dugaan penyalahgunaan kuota haji ini dinilai merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan biro perjalanan haji, sekaligus menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi negara.

BACA JUGA:Sikap Indonesia Soal Konflik Timur Tengah, Pemerintah Tegaskan Dukungan bagi Perdamaian

Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. KPK menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

Hasil audit BPK yang menyebut kerugian negara Rp622 miliar juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan kuota haji dan biro perjalanan haji, agar proses ibadah masyarakat tidak terganggu dan dana publik digunakan sesuai ketentuan. KPK pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terbukti.

BACA JUGA:Puluhan Penerbangan di Indonesia Dibatalkan, Penumpang Diminta Pantau Jadwal Maskapai

Dengan bukti yang kuat dari BPK dan keterangan saksi, KPK optimis dapat menuntaskan kasus ini secara profesional. Selain itu, lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi kuota haji di masa mendatang, sehingga praktik serupa dapat dicegah dan integritas pengelolaan ibadah haji terjaga.

Sumber: