OKUS, HARIANOKUS.COM- Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan merupakan salah satu destinasi wisata di Sumatera Selatan yang memiliki berbagai objek wisata menarik.
Salah satu objek wisata yang paling populer adalah Danau Ranau, yang menawarkan panorama alam yang asli dan tidak tercemar.
Objek wisata ini menjadi semakin menarik dengan hadirnya penginapan Ranau Indah (RI) yang menawarkan pemandangan dan fasilitas berkualitas.
Penginapan Ranau Indah yang berdiri sejak tahun 2010 memiliki fasilitas kolam renang, ruang serbaguna, parkir, kursi, serta water park yang menarik bagi wisatawan yang mengunjungi Danau Ranau.
BACA JUGA:Pasca Keluar Keputusan MA, Hotel Ranau Indah (RI) OKU Selatan dilakukan Eksekusi Pembongkaran
Namun sayangnya, keberadaan penginapan Ranau Indah membawa masalah tata ruang dan pemanfaatan ruang di Danau Ranau di mana penginapan tersebut terletak.
Penginapan Ranau Indah melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan ruang di Danau Ranau karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Proses penghentian operasi penginapan ini dimulai sejak tahun 2018, tetapi penginapan tersebut tetap berdiri kokoh dan tidak mengindahkan peringatan dari pihak berwenang.
Pada 27 Januari 2023, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Keputusan No. 426/K/TUN/2023 tentang Eksekusi Pembongkaran Bangunan yang menugaskan Kementerian ATR/BPN,
BACA JUGA:50 Personel Dikerahkan Polres OKU Selatan Demi Amankan Eksekusi Pembongkaran Hotel Ranau Indah (RI)
Balai Sungai Wilayah VIII, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Kejaksaan, dan Polri untuk melakukan proses pembongkaran Hotel dan Waterpark Ranau Indah.
Alasan pembongkaran ini adalah karena penginapan tersebut melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan ruang di Danau Ranau.
Akibatnya, banyak orang merasa terganggu dengan keberadaan penginapan tersebut dan mendukung keputusan untuk memulai proses pembongkaran. (Desti)