Sekitar 5000 Sisa Surat Suara Tidak Terpakai pada Pemilu 2024 Kabupaten OKU Selatan Dimusnahkan

Rabu 14-02-2024,05:00 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM- Pada hari Selasa, 13 Februari 2024 Pukul 19.20 WIB, telah dilakukan kegiatan Pemusnahan Sisa Surat Suara Tidak Terpakai di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten OKU Selatan.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pejabat dari berbagai institusi.

Diantaranya Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho S.I.K MH beserta jajaran, Ketua KPUD OKUS Doni Yansen.

Kemudian hadir juga Ketua Bawaslu OKUS Doni Candra, Kasi Datun Kejari OKUS Aldi Rinanda Rijasa, SH.,MH, Kasubag BIN Kejari OKUS Sarpindi, dan beberapa komisioner KPU OKU Selatan dan Bawaslu OKU Selatan lainya.

Adapun Sisa surat suara yang dimusnahkan adalah sebanyak 

BACA JUGA:KPUD OKU Selatan Mulai Mendistribusikan Logistik Untuk Pemilu 2024

20 lembar surat suara PPWP, 

924 lembar surat suara DPD RI, 

32 lembar surat suara DPR RI Dapil Sumsel II, 

65 lembar surat suara DPRD Prov. Sumsel Dapil V, dan 

1.024 lembar surat suara DPRD Kab. OKU Selatan Dapil I, 1.006 lembar surat suara DPRD Kab. OKU Selatan Dapil II, 

1.002 lembar surat suara DPRD Kab. OKU Selatan Dapil III, 

BACA JUGA:KPU Luncurkan Sirekap untuk Pemilihan Umum 2024, Anggota KPPS Wajib Pahami Cara Daftar

serta 1.002 lembar surat suara DPRD Kab. OKU Selatan Dapil IV.

Kategori :