Presiden Jokowi Mengumumkan Gaji Pokok TNI/Polri naik, Berikut ini besaran gaji pokok anggota TNI/Polri

Sabtu 17-02-2024,21:39 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM-Dilihat linan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024). 

Daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi pasal 1 poin 2.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Wow Gaji PNS Naik 8%, ini Kata Presiden !

Besaran Gaji TNI

Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Kategori :