Rincian Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri Berdasarkan Peraturan Terbaru Pemerintah, Ini Jelasnya

Senin 19-02-2024,15:00 WIB
Reporter : Desti
Editor : Rendi Kurniawan

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis informasi terbaru mengenai besaran gaji untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian besaran gaji ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2019 untuk TNI dan PP No.17/2019 untuk Polri.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, besaran gaji anggota TNI dan Polri berbeda-beda tergantung pada pangkat dan tingkatannya.

Berikut adalah rincian besaran gaji untuk anggota TNI:

Golongan I Tamtama

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Golongan II Bintara

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Kategori :