OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis informasi terbaru mengenai besaran gaji untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian besaran gaji ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2019 untuk TNI dan PP No.17/2019 untuk Polri.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, besaran gaji anggota TNI dan Polri berbeda-beda tergantung pada pangkat dan tingkatannya.
Berikut adalah rincian besaran gaji untuk anggota TNI:
Golongan I Tamtama
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Golongan II Bintara
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700