Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Dengan adanya rincian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada anggota TNI dan Polri mengenai besaran gaji yang mereka terima sesuai dengan pangkat dan tingkatan masing-masing. Peraturan ini juga merupakan upaya dari pemerintah untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi para anggota TNI dan Polri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian gaji anggota TNI dan Polri, dapat merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah yang berlaku. (dest)