Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi
Selasa 20-02-2024,11:06 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan
Kategori :
Terkait
Selasa 20-02-2024,11:06 WIB
Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,21:03 WIB
Kasus Kesehatan dan Epidemiologi di Kawasan Regional Jadi Perhatian Pemerintah
Rabu 18-02-2026,20:54 WIB
Pemerintah Tunggu Kepastian Kebijakan Soal Utang Proyek Kereta Cepat
Rabu 18-02-2026,20:23 WIB
Pemerintah Percepat Realisasi Program Strategis Nasional, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Rabu 18-02-2026,20:59 WIB
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Rabu 18-02-2026,20:17 WIB
Disdik Palembang Perkuat Pengawasan MBG di Sekolah, Pastikan Program Tepat Sasaran
Terkini
Rabu 18-02-2026,22:30 WIB
Prabowo Berikan Daging Sapi Senilai Rp72 Miliar untuk Masyarakat Aceh
Rabu 18-02-2026,21:03 WIB
Kasus Kesehatan dan Epidemiologi di Kawasan Regional Jadi Perhatian Pemerintah
Rabu 18-02-2026,20:59 WIB
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Rabu 18-02-2026,20:54 WIB
Pemerintah Tunggu Kepastian Kebijakan Soal Utang Proyek Kereta Cepat
Rabu 18-02-2026,20:49 WIB