Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi

Selasa 20-02-2024,11:06 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Kategori :

Terpopuler