Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi
Selasa 20-02-2024,11:06 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan
Kategori :
Terkait
Selasa 20-02-2024,11:06 WIB
Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,21:25 WIB
Kemenag OKU Pastikan 230 Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci
Sabtu 11-04-2026,21:22 WIB
Purbaya Tolak Pengadaan Sepeda Motor untuk MBG, Soroti Efektivitas Anggaran
Sabtu 11-04-2026,21:28 WIB
Aksi Balap Liar di Jalan Pemkab OKU Selatan Kembali Marak, Warga Resah
Sabtu 11-04-2026,21:31 WIB
Sejumlah Daerah Ajukan Status Siaga Karhutla Lebih Awal, Antisipasi Musim Kemarau 2026
Sabtu 11-04-2026,21:33 WIB
Layanan Publik dan Digitalisasi Terus Dikembangkan di Sumsel, Permudah Akses Masyarakat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,21:53 WIB
Serasan WiFi Banyak Dikeluhkan Pelanggan, Koneksi Tak Stabil hingga Pelayanan Dinilai Lambat
Sabtu 11-04-2026,21:51 WIB
Mobil Pengangkut Bata Terperosok di Tanjung Beringin, Jalur Muaradua–Ranau Sempat Terganggu
Sabtu 11-04-2026,21:48 WIB
Jalan Poros Provinsi Banding Agung–Mekakau Ilir Rusak Parah, Aktivitas Warga Terganggu
Sabtu 11-04-2026,21:42 WIB